Breaking News

Unit Pengumpul Zakat ( UPZ ) DKM Al Hidayah : Mulai Menerima Zakat & Infaq dari Umat Islam di Perumahan Klodran Indah & Sekitarnya menjelang Idul Fitri 1446 H / 2025 M.

 


Perantara-Nasional.Com,  Karanganyar  -  Unit Pengumpul Zakat ( UPZ ) Dewan Kemakmuran Masjid ( DKM ) Al Hidayah yaitu satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) Kabupaten Karanganyar dengan Surat Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Karanganyar  Nomor : 19 / UPZ – Masjid – Baznas / III / 2024 Tentang Pembentukan Unit Pengumpul Zakat di Masjid Periode Tahun 2024 – 2029 tertanggal 25 Maret 2024.


UPZ DKM Al Hidayah unit yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat , Infaq dan sedekah ( ZIS ) dari jamaah masjid kepada yang berhak ( mustahik ).


Tujuan UPZ adalah a. Mengoptimalkan pengumpulan dan pendistribusian Zakat, Infaq dan Sedekah ( ZIS ), b. Meningkatkan peran masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial, c. Membantu Baznas dalam menjalankan tugasnya.


Fungsi UPZ DKM Al Hidayah adalah a. Membantu Baznas dalam mengumpulkan dan Menyalurkan Zakat, Infaq dan Sedekah ( ZIS ), b. Melakukan Perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan terkait Zakat, Infaq dan Sedekah ( ZIS ).


Keuntungan UPZ DKM Al Hidayah adalah a. Kemudahan dalam mengumpulkan dan pendistribusian Zakat, Infaq dan sedekah ( ZIS ), b. Meningkatkan Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Zakat ,Infaq dan Sedekah ( ZIS ), c. Meningkatkan peran Masjid dalam memperdayaan ekonomi masyarakat.


Zakat Fitrah adalah Zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laku – laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat – syarat yang ditetapkan.


Ketentuan Zakat Fitrah adalah a. Wajib dibayarkan oleh setiap jiwa yang beragama islam, b. Hidup pada bulan ramadhan, c. Memiliki kelebiahan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dari Hari Raya Idul Fitri, d. Zakat Fitrah dapat dibayarkan sejak awal ramadhan dan paling lambat sebelum sholat idul fitri ( zakat fitrah dianjurkan untuk dibayarkan pada akhir bulan ramadhan ), e. Zakat Fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 3 kg per jiwa.


Zakat Mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki baik berupa uang, emas maupun hasil perniagaan. Zakat Mal wajib dibayarkan jika harta telah mencapai nisab dan berlaku setelah satu tahun hijrah.


Syarat Zakat Mal : a. Harta dimiliki secara penuh, b. Harta halal diperoleh secara halal, c. Harta dapat berkembang atau diproduktifkan, d. Mencukupi nisab, e. Bebas dari Hutang, f. Mencapai Haul, g. Atau dapat ditunaikan saat panen.


Zakat Mal atau Zakat Harta dihitung dengan kadar 2.5 % dari Total Harta yang dimiliki setelah mencapai nisab dan haul ( satu tahun hijrah ).


Berikut adalah rinciannya : a. Nisab : Batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu setera dengan 85 gram emas, b. Haul : Masa kepemilikanharta selama satu tahun hijrah, c. Kadar Zakat : 2.5 % dari total harta yang mencapai nisab dan haul, d. Jenis Harta yang wajib dizakati : a. Emas & Perak,b. Uang Tunai dan Tabungan, c. Harta Dagang, d. Penghasilan ( Gaji, Honorarium, dll ), e. Saham.


Golongan Yang Berhak menerima Zakat ( 8 Asnaf ) : a. Fakir, b. Miskin, c. Amil, d. Maulaf, e. Rigab, f. Gharimin, g. Fi Sabillilah, h. Ibnu Sabil.


Pelaksanaan Penerimaan Zakat ( Fitrah & Mal ), Infaq dan Sedekah di UPZ DKM Al Hidayah dari Umat Islam Perumahan Klodran Indah, Desa Klodran, Kecamatan Colomadu & sekitarnya akan dimulai Hari Rabu Tanggal 26 Maret 2025 mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB dan akan ditutup pada Hari Ahad tanggal 30 Maret 2025 pukul 15.00 WIB tutur Bapak Mulyanto Al Balad selaku Ketua DKM Al Hidayah & Sekaligus Ketua UPZ DKM Al Hidayah.


KETENTUAN UMUM : a. Penerimaan Zakat akan dimulai Hari Rabu Tgl. 26 Maret 2025, b. Jam Kerja : 08.00 – 15.00 WIB., c. Penentuan Kategori Fakir & Miskin akan diusulkan oleh masing masing Humas DKM Al Hidayah, d. Penerima Zakat Fitrah akan diberikan Kupon & mengambil sendiri di Masjid, e. Kelebihan Zakat Fitrah akan dialokasikan untuk misi sosial yaitu ke anak anak penghafal alqur’an yang kurang mampu, f. Kriteria penyaluran zakat fitrah dari luar Perumahan adalah sebagai berikut : rekomendasi dari jama'ah untuk panti asuhan dll, mengajukan dengan surat / proposal, disesuaikan dari urutan masuknya surat/proposal, pengambilan harus tepat waktu, apabila sdh melewati waktu yang dijadwalkan ( tidak datang ), akan disalurkan ke urutan masuknya surat, g. Didalam pemberian zakat, juga diberikan lauk, minyak, gula dll  dan Uang , h. Penutupan Penerimaan Zakat, akan dilakukan di Hari Ahad Tanggal 30 Maret 2025.


KETENTUAN KHUSUS :  A. ZAKAT FITRAH yaitu a. Penerima Zakat Fitrah untuk Internal Warga Perumahan Klodran Indah & Sekitarnya, b. Penerima Zakat Fitrah untuk kategori Fakir & Miskin, c. Berupa bahan kebutuhan pokok yaitu Beras, d. Sebanyak @ 3 kg / jiwa / orang, apabila kurang harus digenapkan, e. Sudah lahir ( bukan di dalam kandungan ).  B. ZAKAT MAL yaitu a. Untuk warga yang berpenghasilan & memenuhi nisobnya, yaitu kalau emas 85 gram yang tersimpan dalam waktu 1 tahun & setelah dikurangi Hutang.  Diambil 2,5 %, b. Pemberian Zakat Mal, diperbolahkan setiap bulan, c Penerima Zakat Mal adalah kategori 8 asnaf : yaitu Fakir, Miskin, Amil, mualaf, Hamba sahaya, Gharimin, Fisabilillah, Ibnus Sabil .


Bapak H. Ir. Totok Sugiyarto, Selaku Ketua DKM Al Hidayah Periode 01 Januari 2022 – 30 April 2024, Salah Satu Dewan Pembina Yayasan Masjid Al Hidayah dan sekretaris IPHI Ranting Desa Klodran menyampaikan bahwa Pembentukan UPZ DKM Al Hidayah  baru tanggal 25 Maret 2025 ( 1 tahun yang lalu).


Dengan dimilikinya Surat Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Karanganyar  Nomor : 19 / UPZ – Masjid – Baznas / III / 2024 Tentang Pembentukan Unit Pengumpul Zakat di Masjid Periode Tahun 2024 – 2029 tertanggal 25 Maret 2024, sehingga didalam proses pelaksanaan penerimaan & pendistribusian Zakat, Infaq & Sedekah sudah memenuhi regulasi yang ada.

 

Semoga Zakat, Infaq dan Sedekah yang dilakukan oleh seluruh umat islam di perumahan Klodran Indah & sekitarnya ini dapat membersihkan diri dari dosa, mensucikan harta, menyempurnakan ibadah, mendekatkan diri kepada Allah SWT., meningkatkan kesadaran sosial, Memperkuat Kesejahteraan sosial, Memperkuat rasa persatuan & Membantu merasakan nikmatnya Hari Raya.

© Copyright 2022 - Berinteraksi dalam Keberagaman