Perantara-Nasional.Com, Karanganyar - Unit Pengumpul Zakat ( UPZ ) Dewan Kemakmuran Masjid ( DKM ) Al Hidayah yaitu satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) Kabupaten Karanganyar dengan Surat Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Karanganyar Nomor : 19 / UPZ – Masjid – Baznas / III / 2024 Tentang Pembentukan Unit Pengumpul Zakat di Masjid Periode Tahun 2024 – 2029 tertanggal 25 Maret 2024.
UPZ DKM Al Hidayah unit yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat ,
Infaq dan sedekah ( ZIS ) dari jamaah masjid kepada yang berhak ( mustahik ).
Tujuan UPZ adalah a. Mengoptimalkan pengumpulan dan pendistribusian Zakat,
Infaq dan Sedekah ( ZIS ), b. Meningkatkan peran masjid sebagai pusat kegiatan
keagamaan dan sosial, c. Membantu Baznas dalam menjalankan tugasnya.
Fungsi UPZ DKM Al Hidayah adalah a. Membantu Baznas dalam mengumpulkan dan
Menyalurkan Zakat, Infaq dan Sedekah ( ZIS ), b. Melakukan Perencanaan,
pelaksanaan dan pelaporan terkait Zakat, Infaq dan Sedekah ( ZIS ).
Keuntungan UPZ DKM Al Hidayah adalah a. Kemudahan dalam mengumpulkan dan
pendistribusian Zakat, Infaq dan sedekah ( ZIS ), b. Meningkatkan Transparansi
dan akuntabilitas pengelolaan Zakat ,Infaq dan Sedekah ( ZIS ), c. Meningkatkan
peran Masjid dalam memperdayaan ekonomi masyarakat.
Zakat Fitrah adalah Zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu
laku – laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat – syarat
yang ditetapkan.
Ketentuan Zakat Fitrah adalah a. Wajib dibayarkan oleh setiap jiwa yang beragama islam, b. Hidup pada bulan ramadhan, c. Memiliki kelebiahan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dari Hari Raya Idul Fitri, d. Zakat Fitrah dapat dibayarkan sejak awal ramadhan dan paling lambat sebelum sholat idul fitri ( zakat fitrah dianjurkan untuk dibayarkan pada akhir bulan ramadhan ), e. Zakat Fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 3 kg per jiwa.
Zakat Mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki baik berupa
uang, emas maupun hasil perniagaan. Zakat Mal wajib dibayarkan jika harta telah
mencapai nisab dan berlaku setelah satu tahun hijrah.
Syarat Zakat Mal : a. Harta dimiliki secara penuh, b. Harta halal diperoleh
secara halal, c. Harta dapat berkembang atau diproduktifkan, d. Mencukupi
nisab, e. Bebas dari Hutang, f. Mencapai Haul, g. Atau dapat ditunaikan saat
panen.
Zakat Mal atau Zakat Harta dihitung dengan kadar 2.5 % dari Total Harta
yang dimiliki setelah mencapai nisab dan haul ( satu tahun hijrah ).
Berikut adalah rinciannya : a. Nisab : Batas minimal harta yang wajib
dikeluarkan zakatnya yaitu setera dengan 85 gram emas, b. Haul : Masa
kepemilikanharta selama satu tahun hijrah, c. Kadar Zakat : 2.5 % dari total
harta yang mencapai nisab dan haul, d. Jenis Harta yang wajib dizakati : a.
Emas & Perak,b. Uang Tunai dan Tabungan, c. Harta Dagang, d. Penghasilan (
Gaji, Honorarium, dll ), e. Saham.
Golongan Yang Berhak menerima Zakat ( 8 Asnaf ) : a. Fakir, b. Miskin, c. Amil, d. Maulaf, e. Rigab, f. Gharimin, g. Fi Sabillilah, h. Ibnu Sabil.
Pelaksanaan Penerimaan Zakat ( Fitrah & Mal ), Infaq dan Sedekah di UPZ
DKM Al Hidayah dari Umat Islam Perumahan Klodran Indah, Desa Klodran, Kecamatan
Colomadu & sekitarnya akan dimulai Hari Rabu Tanggal 26 Maret 2025 mulai
pukul 08.00 – 15.00 WIB dan akan ditutup pada Hari Ahad tanggal 30 Maret 2025
pukul 15.00 WIB tutur Bapak Mulyanto Al Balad selaku Ketua DKM Al Hidayah &
Sekaligus Ketua UPZ DKM Al Hidayah.
KETENTUAN UMUM : a. Penerimaan Zakat akan dimulai Hari Rabu Tgl. 26 Maret 2025,
b. Jam Kerja : 08.00 – 15.00 WIB., c. Penentuan Kategori Fakir & Miskin
akan diusulkan oleh masing masing Humas DKM Al Hidayah, d. Penerima Zakat
Fitrah akan diberikan Kupon & mengambil sendiri di Masjid, e. Kelebihan
Zakat Fitrah akan dialokasikan untuk misi sosial yaitu ke anak anak penghafal
alqur’an yang kurang mampu, f. Kriteria penyaluran zakat fitrah dari luar
Perumahan adalah sebagai berikut : rekomendasi dari jama'ah untuk panti asuhan
dll, mengajukan dengan surat / proposal, disesuaikan dari urutan masuknya surat/proposal,
pengambilan harus tepat waktu, apabila sdh melewati waktu yang dijadwalkan (
tidak datang ), akan disalurkan ke urutan masuknya surat, g. Didalam pemberian
zakat, juga diberikan lauk, minyak, gula dll
dan Uang , h. Penutupan Penerimaan Zakat, akan dilakukan di Hari Ahad
Tanggal 30 Maret 2025.
KETENTUAN KHUSUS : A. ZAKAT FITRAH
yaitu a. Penerima Zakat Fitrah untuk Internal Warga Perumahan Klodran Indah
& Sekitarnya, b. Penerima Zakat Fitrah untuk kategori Fakir & Miskin,
c. Berupa bahan kebutuhan pokok yaitu Beras, d. Sebanyak @ 3 kg / jiwa / orang,
apabila kurang harus digenapkan, e. Sudah lahir ( bukan di dalam kandungan ). B. ZAKAT MAL yaitu a. Untuk warga yang
berpenghasilan & memenuhi nisobnya, yaitu kalau emas 85 gram yang tersimpan
dalam waktu 1 tahun & setelah dikurangi Hutang. Diambil 2,5 %, b. Pemberian Zakat Mal,
diperbolahkan setiap bulan, c Penerima Zakat Mal adalah kategori 8 asnaf :
yaitu Fakir, Miskin, Amil, mualaf, Hamba sahaya, Gharimin, Fisabilillah, Ibnus
Sabil .
Bapak H. Ir. Totok Sugiyarto, Selaku Ketua DKM Al Hidayah Periode 01
Januari 2022 – 30 April 2024, Salah Satu Dewan Pembina Yayasan Masjid Al
Hidayah dan sekretaris IPHI Ranting Desa Klodran menyampaikan bahwa Pembentukan
UPZ DKM Al Hidayah baru tanggal 25 Maret
2025 ( 1 tahun yang lalu).
Dengan dimilikinya Surat Keputusan Ketua Baznas Kabupaten
Karanganyar Nomor : 19 / UPZ – Masjid –
Baznas / III / 2024 Tentang Pembentukan Unit Pengumpul Zakat di Masjid Periode
Tahun 2024 – 2029 tertanggal 25 Maret 2024, sehingga didalam proses pelaksanaan
penerimaan & pendistribusian Zakat, Infaq & Sedekah sudah memenuhi
regulasi yang ada.
Semoga Zakat, Infaq dan Sedekah yang dilakukan oleh
seluruh umat islam di perumahan Klodran Indah & sekitarnya ini dapat
membersihkan diri dari dosa, mensucikan harta, menyempurnakan ibadah,
mendekatkan diri kepada Allah SWT., meningkatkan kesadaran sosial, Memperkuat
Kesejahteraan sosial, Memperkuat rasa persatuan & Membantu merasakan
nikmatnya Hari Raya.
Social Header