Breaking News

Terima Uang Sogokan Ratusan Juta Ditresnarkoba Bebaskan AMR Tumbalkan RUS

Senin, 12 April 2021 | 18:18




Perantara-Nasional.Com, Kalteng – Penangkapan terhadap berinisial RUS oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng, disoal pihak keluarga karena dianggap janggal. ‎


Menurut Triyono, kepada media ...... mewakili RUS pihaknya telah mengadukan hal tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam Polri) di Jakarta pada 25 Februari 2021 yang lalu.


Triyono menjelaskan, penangkapan pada 4 Desember 2020 di barak warna orange jalan Penjaitan Selatan Gg Asatu Taqwa, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, didatangi 5 orang polisi mereka adalah bernama, Ipda Zulkifli Hutagalung, Aipda Sahabuddin Nur, Briptu Arif Budi Laksono, Bripka Herliadi, Briptu Rahmat Hidayat.


Bahwa saat itu barak yang ditempati pasangan suami istri (pasutri) HAB dan DIA, didatangi 5 orang polisi dari Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penggeledahan, AMR tertangkap tangan beserta barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 paket dengan berat kotor 15,89 gram, di sebuah barak. 


"Posisi RUS pada saat itu berada di depan warung jaraknya sekitar 50 meter dari barak tersebut, dalam proses penangkapan yang dilakukan polisi terhadap RUS ada kejanggalan," kata Triyono.


"RUS ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda oleh Ditresnarkora Polda Kalteng lalu di bawa ke barak, HAB, DIA, AMR dan RUS diminta untuk tes urin, hasil tes urin, HAB dan DIA positif, AMR dan RUS negatif. Selesai tes urin, selanjutnya mereka berempat langsung dibawa ke Hotel Werra Sampit untuk dimintai keterangan oleh polisi, " kata Triyono, Senin (12/4/2021).


Triyono menambahkan, Di dalam ruangan hotel Werra, seorang polisi bernama Dayat menuduh barang itu yang memberikan kepada HAB adalah RUS, RUS membantah hal itu, mendengar RUS membantah, Dayat pun marah dengan nada tinggi dengan kata-kata yang tidak sopan sambil membentak menyebut RUS kurang ajar.


RUS mengatakan melalui sambungan Handphone kepada keluarganya, selain ucapan tidak sopan Dayat juga memojokkan dirinya secara arogan mempengaruhi agar mengakui barang tersebut. Kemudian salah satu penyidik datang lagi namanya Sahabbudin Nur oknum polisi itu menyuruh harus mengakui dengan arogan dan mengintimidasi.


DIA dilepaskan, dengan tebusan 3 juta, pada saat itu HAB hanya punya uang 1,5 juta, DIA pergi keluar menjual HP nya, kemudian kembali ke Hotel Werra, setelah uang cukup kemudian diserahkan kepada oknum polisi bernama Herliadi sebesar Rp 3 juta.


Selesai transaksi DIA, kemudian datang ibu Kandung AMR dan menemui komandannya lalu menyerahkan uang Rp 100 juta untuk tebusan AMR agar dibebaskan.


Setelah uang diterima Komandannya AMR dikeluarkan dari ruangan Hotel Werra, setelah itu datang Saudara Dayat secara arogan dan memerintahkan korban RUS untuk melepaskan maskernya dan Saudara Dayat menyerahkan barang Haram itu ke tangan RUS, yang sebelumnya barang haram itu tertangkap tangan di tangan AMR di barak tersebut.  Setelah itu saudara dayat memoto untuk dijadikan dokumentasi.


Akhirnya RUS ditumbalkan dan dijadikan sebagai tersangka oleh mereka, DIA, AMR dilepaskan dari jeratan hukum alias dibebaskan.


Di Saat di konfirmasi ke yang bersangkuta -

"Sudah di lapor ke Propam sebaiknya anda konfirmasi saja ke Pengamanan Internal Polri (Paminal) jangan ke saya, "Yang mengatakan itu siapa, nara sumber sampean siapa," ujar Zulkifli Hutagalung, ketika dikonfirmasi (9/4/2021), oleh media ini.


Sedangkan dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Republik Indonesia dilarang menyalahgunakan wewenang.


Dalam hal ini Triyono selaku keluarga RUS dan pernah sebagai Aktivis ini mengutif beberapa  pasal yang diduga dilanggar Oknum dimaksud.


Pasal 6 huruf w berbunyi:

Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Republik Indonesia dilarang melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.

Adapun Hukuman disiplin sesuai Pasal 9 PP RI No 2 Tahun 2003 yakni:

1. Teguran tertulis

2. Penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun

3. Penundaan kenaikan gaji berkala

4. Penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun

5. Mutasi gang bersifat demosi

6. Pembebasan dari jabatan

7. Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.

Selain pasal diatas, Pungli dalam KUHAP dan UU Tipikor.


Dalam KUHP, istilah pungli tidak disebutkan dengan jelas, tetapi dapat disamakan dengan tindak pidana dalam pasal berikut:


Pasal 368 KUHP: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun".


Pasal 415 KUHP: "Seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat-surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun".


Pasal 418 KUHP: "Seorang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah". 


Pasal 423 KUHP: "Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun".


Pasal 425 KUHP ayat 1 dan 2: “Diancam karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.


(FAUZAN)

© Copyright 2022 - Berinteraksi dalam Keberagaman