Perantara-Nasional.Com, Karanganyar - DKM
Al Hidayah Perumahan Klodran Indah, desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten
Karanganyar telah meraih pencapaian yang membanggakan dengan mendapatkan
legalitas dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Karanganyar sebagai
Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Keberhasilan ini tercatat dalam Surat Keputusan
(SK) BAZNAS Kabupaten Karanganyar nomor 019/UPZ–MASJID–BAZNAS/III/2024 yang
dikeluarkan pada 25 Maret 2024.
Dalam perjalanannya, menjadi UPZ BAZNAS memberikan sejumlah
manfaat signifikan bagi DKM Al Hidayah dan umat Islam di sekitarnya. Salah
satunya adalah memperoleh legalitas resmi, yang memberikan jaminan bahwa
pengelolaan infaq, sedekah, dan zakat dilakukan secara syar'i dan terpercaya.
Selain itu, keberadaan UPZ BAZNAS juga memastikan standarisasi kualitas dalam
pelayanan serta memungkinkan optimalisasi layanan yang berkualitas dan
berkelanjutan.
Ir. Totok Sugiyarto, Ketua DKM Al Hidayah, menyampaikan
harapannya atas keberhasilan ini. Menjadi UPZ BAZNAS diharapkan akan memperluas
manfaat yang diberikan kepada umat Islam serta meningkatkan kepercayaan jamaah
dalam menyalurkan infaq, sedekah, dan zakatnya. Dengan memenuhi regulasi dalam
pengelolaan dana tersebut, DKM Al Hidayah berkomitmen untuk menjalankan amanah
ini dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan umat.
Keberhasilan DKM Al Hidayah ini bukan hanya sebuah prestasi
lokal semata, namun juga merupakan contoh bagi masjid-masjid dan lembaga
keagamaan lainnya untuk memperoleh legalitas yang diperlukan dalam pengelolaan
dana zakat secara transparan dan bertanggung jawab. Diharapkan, dengan adanya
UPZ BAZNAS, akan semakin banyak masjid dan lembaga keagamaan yang terlibat
dalam upaya menebar berkah dan kesejahteraan bagi umat Islam serta masyarakat
luas.
Social Header