Breaking News

DKM Al Hidayah Klodran Indah Resmi Jadi UPZ BAZNAS, Menebar Kepercayaan dan Keberkahan


Perantara-Nasional.Com,  Karanganyar  - DKM Al Hidayah Perumahan Klodran Indah, desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar telah meraih pencapaian yang membanggakan dengan mendapatkan legalitas dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Karanganyar sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Keberhasilan ini tercatat dalam Surat Keputusan (SK) BAZNAS Kabupaten Karanganyar nomor 019/UPZ–MASJID–BAZNAS/III/2024 yang dikeluarkan pada 25 Maret 2024.


Dalam perjalanannya, menjadi UPZ BAZNAS memberikan sejumlah manfaat signifikan bagi DKM Al Hidayah dan umat Islam di sekitarnya. Salah satunya adalah memperoleh legalitas resmi, yang memberikan jaminan bahwa pengelolaan infaq, sedekah, dan zakat dilakukan secara syar'i dan terpercaya. Selain itu, keberadaan UPZ BAZNAS juga memastikan standarisasi kualitas dalam pelayanan serta memungkinkan optimalisasi layanan yang berkualitas dan berkelanjutan.



Ir. Totok Sugiyarto, Ketua DKM Al Hidayah, menyampaikan harapannya atas keberhasilan ini. Menjadi UPZ BAZNAS diharapkan akan memperluas manfaat yang diberikan kepada umat Islam serta meningkatkan kepercayaan jamaah dalam menyalurkan infaq, sedekah, dan zakatnya. Dengan memenuhi regulasi dalam pengelolaan dana tersebut, DKM Al Hidayah berkomitmen untuk menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan umat.



Keberhasilan DKM Al Hidayah ini bukan hanya sebuah prestasi lokal semata, namun juga merupakan contoh bagi masjid-masjid dan lembaga keagamaan lainnya untuk memperoleh legalitas yang diperlukan dalam pengelolaan dana zakat secara transparan dan bertanggung jawab. Diharapkan, dengan adanya UPZ BAZNAS, akan semakin banyak masjid dan lembaga keagamaan yang terlibat dalam upaya menebar berkah dan kesejahteraan bagi umat Islam serta masyarakat luas.

© Copyright 2022 - Berinteraksi dalam Keberagaman