Perantara-Nasional.Com, - Menelan ludah orang lain dengan sengaja adalah tindakan yang dapat
membatalkan puasa seseorang. Hal ini dianggap sebagai tindakan yang memasukkan
sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja, yang bertentangan dengan tujuan puasa
untuk menahan diri dari makan dan minum.
Dalam Islam, ketika seseorang melakukan tindakan tersebut,
yang wajib dilakukan adalah mengqadhâ' hari puasa yang terbatal karena
perbuatan tersebut, dan tidak wajib membayar kafârah menurut mayoritas ulama. Karena
kafârah hanya wajib jika membatalkan puasa dengan melakukan hubungan seksual atau jima'.
Ini berarti bahwa individu tersebut harus menjalankan puasa
pada hari lain untuk menggantikan hari puasa yang batal tersebut.
Berdasarkan penjelasan di atas, yang wajib dilakukan adalah:
1. Mengqadhâ' hari di mana Anda menelan ludah orang lain.
2. Memberi makan satu orang miskin jika Anda menunda
mengqadhâ' hingga Ramadan berikutnya. Hal ini sebagai kafarat atas penundaan
Anda.
3. Jika Anda tidak mengetahui bahwa menunda qadhâ' itu haram,
maka Anda tidak perlu membayar kafarat. Anda hanya perlu mengqadhâ' hari
tersebut.
Wallahu a’lam.
Social Header