Breaking News

Politik Uang Masih Jadi Ancaman Demokrasi di Pemilu 2024

Oleh Thoriq Aziz, S.Pd., Lc., M.Pd., C.EJ., C.ME.

Sebagai pilar utama demokrasi, pemilu seharusnya menjadi wadah bagi warga negara untuk mengekspresikan dan menyuarakan hak pilih mereka dengan bebas dan adil. Namun pada kenyataannya di lapangan, tak jarang praktik-praktik yang merusak esensi demokrasi mewarnai proses demokrasi di negara yang kita cintai ini.


Kita sebagai anak bangsa yang sudah memiliki hak pilih, tentu tinggal menghitung hari untuk melakukan pemilihan umum atau Pemilu 2024 yang insya Allah akan digelar pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu lima tahunan ini menjadi hajat terbesar demokrasi Indonesia dan menjadi momen terpenting bagi rakyat Indonesia dalam menentukan pemimpinnya. Tetapi di belakang pesta demokrasi yang terbesar itu terdapat sebuah ancaman serius yang harus diwaspadai oleh masyarakat dan bangsa Indonesia, yaitu masalah money politic atau politik uang.

Sebagai pilar utama demokrasi, pemilu seharusnya menjadi wadah bagi warga negara untuk mengekspresikan dan menyuarakan hak pilih mereka dengan bebas dan adil. Namun pada kenyataannya di lapangan, tak jarang praktik-praktik yang merusak esensi demokrasi mewarnai proses demokrasi di negara yang kita cintai ini.

Money politic, atau yang lebih sering kita kenal sebagai politik uang, merupakan sebuah aktivitas kegiatan yang pada hakekatnya akan merobohkan bangunan demokrasi dan integritas pemilihan umum. Biasanya politik uang ini terjadi saat para calon-calon pemimpin pemimpin di negeri ini dan juga partai politik menawarkan sejumlah uang atau imbalan dalam bentuk apapun kepada pemilih atau penyelenggara pemilu dengan maksud untuk memenangkan atau mempengaruhi hasil pemilihan.

Bahayanya politik uang bagi demokrasi, pertama, politik uang itu dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemilu dan akhirnya masyarakat sudah tidak percaya lagi pada proses demokrasi. Masyarakat sudah menganggap bahwa pemilu itu tidak lagi bersih dan adil, mereka pun akan kehilangan semangat untuk berpartisipasi dalam demokrasi kita.

Kedua, politik uang juga dapat mengawetkan praktik-praktik korupsi. Pemimpin yang terpilih dengan modal politik uang dan dukungan permodalan akan cenderung lebih korup, karena mereka merasa harus mengembalikan modal yang sudah diberikan oleh pemodal-pemodal itu. Hal ini tentu akan berdampak buruk dan menghambat pembangunan nasional serta merugikan masyarakat.

Ketiga, bahaya dari politik uang adalah melenyapkan hak pilih rakyat. Ketika pemilih itu sudah mau menerima imbalan berupa uang atau barang dari calon-calon tersebut, maka pada hakekatnya mereka sudah kehilangan kebebasan, kemerdekaan, dan independensi untuk memilih calon yang mereka inginkan.

Oleh karena itu, diperlukan upaya serius untuk mencegah politik uang dalam Pemilu 2024. Upaya-upaya tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat.

Politik uang ini menjadi ancaman berat terhadap keadilan dan kepercayaan publik dalam pemilu mendatang. Diperlukan tindakan yang konkret, tegas dan berani untuk mendeteksi sejak dini mungkin dan melawan praktik politik uang. Di antara langkah yang harus diambil ialah dengan menguatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya politik uang (the dangers of money politics) dan mengutamakan kepentingan integritas pemilu.

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum, ada tiga pihak penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam hal ini para penyelenggara pemilu harus memainkan peran pentingnya dalam mencerdaskan Masyarakat, memberikan edukasi politik tentang urgensinya pemilihan pemimpin berdasarkan visi misi, tekad, komitmen, kecerdasan dan keberanian, bukan sekedar imbalan materi yang berbentuk selembar dua lembar uang rupiah atau apapun. Perbanyak sosialisasi dan ketemu dengan masyarakat langsung di bawah untuk dapat membantu mengubah persepsi masyarakat dan memperkuat integritas, kredibilitas dan kejujuran dalam proses pemilihan umum atau pemilu.

Penyelenggara pemilu bisa sowan dan mengajak kerjasama para tokoh-tokoh agama, tokoh Masyarakat, dan  lembaga-lembaga pemerintah yang netral dalam pemilu untuk melakukan sosialisasi tersebut.

Selain daripada itu, pengawasan pemilu juga harus melibatkan keaktifan masyarakat untuk melakukan pengawasan dan melaporkan segala bentuk praktik-praktik politik uang yang terjadi di kehidupan demokrasi kita ini.

Lebih lanjut, penting untuk menindak dan perlunya penegakan hukum yang lugas dan tegas terhadap individu ataupun kelompok yang melakukan serta terlibat langsung maupun tidak langsung dalam praktik politik uang  juga. Secara rinci, aturan mengenai politik uang diatur dalam undang-undang pemilu yakni terdapat pada pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2027, di pasal  278, 280, 284, 515, dan 523. Pasal-pasal tersebut mengajak agar tim kampanye, peserta pemilu dan penyelenggara tidak melakukan politik uang selama masa kampanye. Larangan yang serupa juga berlaku pada setiap individu masyarakat pada waktu tenang dan saat pemungutan suara. Setiap pelanggar akan memperoleh konsekuensi dan dimintai pertanggungjawaban yang bergantung pada tingkat pelanggarannya. Dalam hal ini, Bawaslu memiliki kontribusi dan peran yang besar dalam pencegahan politik uang melalui edukasi dan sosialisasi kepada warga tentang bahaya politik uang yang dapat merusak makna dan nilai demokrasi,  serta membentuk gerakan-gerakan anti politik uang di tingkat-tingkat desa, kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi dan skala nasional.

Pentingnya mengedukasi masyarakat mengenai politik uang dapat kita saksikan dari rentannya masyarakat terutama di tingkat desa terhadap praktik tersebut. Masalah ekonomi warga yang kurang sejahtera dan kurangnya pemahaman tentang bahaya praktik politik uang yang dapat menciderai demokrasi, membuat masyarakat di tingkat desa rentan menerima suap atau imbalan dari tim sukses calon pemimpin tanpa menyadari konsekuensi buruk yang ditimbulkan jika mereka salah dalam memilih pemimpin pada pemilu mendatang.

Seringkali masyarakat yang tidak paham tentang bahaya politik uang, mereka sama sekali tidak mempertimbangkan konsekuensi negatif dari keputusan mereka yang memilih pemimpin berdasarkan uang, utamanya saat pemimpin tersebut kurang kompeten, tidak punya moralitas politik atau etika publik (political morality or public ethics) dan hanya mengincar jabatan semata tanpa menghiraukan kesejahteraan masyarakat. Tindakan semacam ini, tentu saja akan berdampak buruk pada kehidupan masyarakat Indonesia.

Usahakan jangan gara-gara kita menerima satu atau dua lembar uang rupiah itu kemudian kita menghadapi kesengsaraan selama 5 tahun, dan memperoleh pemimpin yang kurang atau bahkan tidak kompeten, sehingga hanya akan menjadi beban untuk negara kita ini. Oleh karena itu, berbagai pihak harus bekerja sama untuk memberantas oknum dan pihak-pihak yang masih menggunakan cara-cara licik seperti politik uang untuk memperoleh simpati dan mendapat dukungan rakyat terutama menjelang Pemilu 2024 yang tinggal menunggu hitungan hari akan segera berlangsung, dan bisa jadi politik Uang sudah dimulai secara diam-diam!

Hemat penulis, Bawaslu, aparat penegak hukum ,KPU, dan DKPP serta masyarakat harus aktif bekerja sama untuk mengawal pemilu 2024 berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Khusus untuk Bawaslu, mesti secara konsisten melakukan proses-proses edukasi kepada masyarakat terutama di tingkat desa, Bawaslu harus turun dan aktif mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang resiko dan bahaya politik uang. Aparat penegak hukum memiliki peran yang vital dalam menjalankan tugasnya dengan memberikan hukuman atau sanksi yang sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum politisi atau partai politik yang terbukti terlibat atau melakukan kejahatan demokrasi berupa politik uang. 

Sementara masyarakat sebagai pemilih harus cerdas dan memiliki kemampuan untuk memilih pemimpin bukan berdasarkan lembaran-lembaran rupiah, tetapi berdasarkan pada kualitas dan kelayakan pemimpin. Masyarakat tidak boleh tergoda dengan iming-iming uang atau imbalan-imbalan lainnya. Melalui kerjasama yang baik ini, diharapkan praktik politik uang dapat diminimalkan dan keberlanjutan integritas, kredibilitas dan kejujuran pemilu dapat dipertahankan.

 

 

 

 

 

© Copyright 2022 - Berinteraksi dalam Keberagaman