Oleh Thoriq Aziz (Pemred Media Perantara Nasional)
Sebenarnya alasan apa yang mendasari di balik bungkamnya media Amerika terhadap tudingan genosida yang ditunjukkan kepada Israel di Gaza.
Dunia telah melihat
kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel di bumi Palestina. Sementara media
Amerika Serikat terlihat menolak secara serius untuk menyoroti tentang
serangan dan pelanggaran Israel yang berkelanjutan di Jalur Gaza. Muncul pertanyaan penting, apakah Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina
di Jalur Gaza, dan apakah Amerika Serikat terlibat dalam salah satu kejahatan
kemanusiaan terburuk saat ini?
Sesungguhnya tidak
mengherankan jika media-media Amerika Serikat terkesan menghindar dan tidak
menyoroti tudingan genosida yang semakin meningkat yang ditunjukkan kepada
Israel. Sejak awal konflik dan serangan terkini, sejatinya media utama Amerika
Serikat dengan antusias membenarkan dan memberikan alasan terhadap kekejaman
Israel kepada warga Palestina. Semisal sebutan evakuasi, dibuat untuk merujuk
pada tindakan pembersihan etnis dan pengusiran secara paksa warga Gaza dari
tanah mereka sendiri, di sisi lain media Amerika Serikat berkoar-koar bahwa
Israel melakukan pembelaan diri terhadap aksi-aksi teror. Sementara itu
terhadap jutaan warga sipil, Israel juga terus menanamkan psychology of fear
dengan menakut-nakuti mereka yang tinggal di bawah pendudukan Israel dengan
bom-bom dan peluru, serta penindasan, hukum apartheid dan kebijaksan kolonial
pemukim.
Tak hanya soal
keengganan sorotan media-media Amerika Serikat untuk mengamini kekejaman Israel
terhadap warga Palestina dan pelanggaran hukum internasional lainnya, mereka
juga tidak setuju untuk melaporkan dan memberitakan tudingan genosida
terhadap masyarakat sipil di Jalur Gaza.
Dicatat oleh Prism
baru-baru ini, sebuah media berita progresif yang bermarkas di Amerika Serikat,
dengan berbagai macam tipu muslihat dan sulapan-sulapan jurnalistik,
termasuk menggunakan bahasa-bahasa yang pasif, judul-judul yang rentan untuk
selalu berubah, pendekatan ini dan itu, serta mitos objektif, para
wartawan di seluruh Amerika Serikat Seiya sekata mereka tidak mengakui dan
tidak meredaksikan narasi-narasi tentang genosida Israel di Palestina.
Sulit untuk dibantah,
sejatinya definisi tentang genosida itu sudah jelas tertera dalam Konvensi Genosida
1948, apa yang terjadi di Palestina saat ini sudah mewakili definisi tersebut.
Raz Segal sebagai pakar ahli genosida terkemuka, menyatakan bahwa Israel
sesungguhnya sedang melakukan sebuah bentuk genosida di Gaza.
Pendek kata,
sesungguhnya bungkamnya media-media Amerika Serikat untuk menarasikan soal
genosida dan serangan Israel di Gaza, itu hakikatnya adalah penyangkalan
terhadap kejahatan Israel kepada warga Palestina dan meremehkan nyawa manusia
yang seharusnya harus dijaga. Bungkamnya media-media tersebut juga menjadi
sinyal kepada Israel bahwa Israel dapat terus melanjutkan pembunuhan secara
gila-gilaan tanpa mendapatkan sanksi atau hukuman, serta meyakinkan pemerintah
Amerika Serikat bahwa mereka juga tidak akan dimintai pertanggungjawaban sama
sekali atas keterlibatannya.
Untungnya bagi
kita sebagai pemerhati dan juga aktivis-aktivis pro kemanusiaan, media
cetak dan audio visual mainstream dunia itu bukan satu-satunya tempat untuk
menarasikan dan melakukan perjuangan bahwa Israel telah melakukan genosida di Gaza
dan meminta pertanggungjawaban mereka atas perbuatan yang jelas ugal-ugalan dan
melanggar kemanusiaan dan hukum internasional, serta melakukan tekanan-tekanan
kepada Israel agar segera menghentikan agresi mereka dan mendorong negosiasi
politik. Aktivis-aktivis pro kemanusiaan dapat beralih ke mahkamah
pengadilan internasional, dan menggunakan tenaga media yang ada untuk mencoba
menekan Israel dan melakukan gencatan senjata.
Sementara pengadilan
internasional terkemuka yang memang ditugaskan untuk memperjuangkan
isu-isu ketidakadilan dan semacamnya, The International Criminal Court and
the International Court of Justice, bergerak dengan sangat cepat membawa
kasus genosida Israel di Gaza ke pengadilan di Amerika Serikat.
Perang narasi dan usaha
untuk melihat bahwa Israel telah melakukan genosida di Gaza telah dimulai pada
pertengahan Oktober ketika sebuah organisasi advokasi hukum nonprofit yang
progresif, The Center for Constitutional Rights (CCR), menerbitkan
sebuah analisis hukum tentang Keterlibatan Amerika Serikat dalam genosida yang
sedang berlangsung oleh Israel terhadap warga Palestina di Gaza. Lantas pada
Jumat 3 November 2023, bersama Palestine Legal and the National Lawyers
Guild, CCR menyeret kasus tersebut ke kongres, jika mereka memilih untuk
membantu Israel sangat dimungkinkan Amerika akan menghadapi tanggung jawab
pidana dan sipil karena telah membantu dan menyokong genosida, kejahatan perang
dan kejahatan kemanusiaan di Gaza, Palestina.
Dengan gugatan yang
melibatkan pemohon Amerika dan Palestina, organisasi hukum itu kemudian pada
senin, 13 November 2023, menuding Presiden Joe Biden, sekretaris negara dan
menteri pertahanan terlibat dalam genosida Israel. Melalui pernyataan singkat
yang disuguhkan ke pengadilan distrik Amerika Serikat untuk distrik Utara
California, organisasi itu berargumen bahwa pemerintahan Biden telah melakukan
pelanggaran pertanggungjawaban AS dengan memberikan dukungan tanpa syarat
kepada Israel, seperti yang diungkapkan dalam Konvensi tentang Pencegahan dan
Hukuman Kejahatan Genosida.
Organisasi yang
menggunakan pengadilan Amerika Serikat untuk menuding Israel melakukan genosida
di pengadilan Amerika Serikat tidak berjuang sendirian, banyak sarjana studi
genosida dan kejahatan perang, seperti Raz Segal, berada di pihak mereka.
Konvensi Genosida
menetapkan kejahatan genosida sebagai salah satu dari lima "tindakan yang
dilakukan dengan niat untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, kelompok
nasional, etnis, ras, atau agama." Lima tindakan ini melibatkan pembunuhan
anggota kelompok, menyebabkan mereka mengalami kerusakan fisik atau mental yang
parah, memberlakukan sebuah aturan yang bertujuan untuk menghancurkan kelompok,
mencegah kelahiran, dan memindahkan anak-anak secara paksa dari kelompok
tersebut. Banyak ahli genosida dan hukum internasional di seluruh dunia sepakat
bahwa setidaknya tiga dari tindakan pertama dalam daftar tersebut telah
dilakukan oleh Israel di Gaza dengan niat yang tak terbantahkan, sehingga
dianggap bersalah dalam agenda genosida.
Ada 55 sarjana dalam
studi Holocaust dan genosida pada Selasa, 9 Desember 2023, telah menerbitkan
surat terbuka yang menyayangkan serangan Hamas pada 7 Oktober terhadap Israel,
tetapi juga menyatakan bahwa pengusiran paksa warga sipil Palestina di Gaza oleh
Israel, kasus kelaparan dan pembunuhan massal yang berlangsung menimbulkan
pertanyaan tentang adanya genosida, terutama mengingat niat yang diungkapkan
oleh para pemimpin-pemimpin Israel.
Melihat rentetan
kejadian-kejadian di atas, sesungguhnya keterlibatan Amerika Serikat dalam
genosida ini sangatlah kuat. Pengacara utama CCR yang menggugat Biden dan
rekan-rekannya, Katherine Gallagher, mengungkapkan pada presentasinya di New
York City bahwa tindakan Amerika Serikat yang mendukung Israel, termasuk di
dalamnya pengiriman bantuan militer dan ekonomi, memblokir resolusi Dewan
Keamanan PBB untuk terwujudnya sebuah gencatan senjata, dan memfasilitasi
Israel dengan kecanggihan senjata yang tidak sedikit negara lain memperolehnya,
ini jelas-jelas melewati garis komplikasi dalam genosida.
Lanjut Katherine
Gallagher, di awal Amerika Serikat telah diberitahu tentang kemungkinan
terjadinya tindakan genosida dan seharusnya mereka mengambil tindakan
pencegahan namun mereka tidak memperdulikan itu. Israel tidak mungkin bisa
melakukan serangan yang membabi butas seperti itu tanpa bantuan dan
perlindungan diplomatik dari bos besarnya yakni Amerika Serikat di PBB.
Pada Jumat, 8 Desember
2023, pemerintah Amerika Serikat menyodorkan permohonan kepada pengadilan
distrik California Utara agar membatalkan gugatan tersebut. Pemerintahan AS
berdalih berdasarkan yurisdiksi bahwa pengadilan tidak memiliki otoritas untuk
ikut campur tangan dalam pembuatan kebijakan luar negeri lembaga
eksekutif atau pemerintah. Sementara itu para penggugat mengungkapkan bahwa AS
sesungguhnya telah terikat oleh Konvensi Genosida yang sudah diratifikasinya,
bahwa semua individu yang memiliki kapasitas untuk menghentikan genosida
tersebut wajib melakukannya.
Permintaan pemerintah AS
untuk membatalkan kasus CCR itu datang bersamaan dengan penolakan AS terhadap
resolusi DK PBB untuk gencatan senjata di Gaza. Selain itu, pemerintah juga
mengambil langkah yang diperlukan agar lebih banyak amunisi artileri segera
dikirimkan ke Israel. Tindakan ini tidak lain agar memperkuat kembali dukungan
tanpa syarat Washington terhadap perang Israel di Gaza.
Usai beberapa hari
kemudian, Organisasi kesehatan dunia menyatakan bahwa situasi layanan kesehatan
di Gaza benar-benar mengalami kelumpuhan dan ini merupakan bencana kesehatan
yang besar, setidaknya 1,9 juta warga Palestina di Jalur Gaza harus
meninggalkan rumah mereka akibat serangan Israel dan mungkin akan lebih buruk
lagi karena terjadi kepadatan yang berlebihan di daerah-daerah di mana warga
sipil itu akan tinggal. Ini sangat mengerikan. Sementara itu, Sekretaris
Jenderal PBB António Guterres, memperingatkan bahwa tidak ada perlindungan yang
aman untuk warga sipil di Gaza, sedangkan tekanan Israel pada warga sipil di
Jalur Gaza makin besar dan bisa-bisa terjadi pengungsian massal ke Mesir. Ini
dikenal dengan pemindahan paksa yang menunjukkan adanya kejahatan perang
yang terang benderang terjadi di Gaza. Pada saat yang sama, Save the
Children mengutarakan bahwa mereka telah mencatat lebih dari 7.000 kasus
anak di bawah usia lima tahun yang mengalami kekurangan gizi di Gaza. Kondisi
ini memerlukan perawatan medis segera untuk mencegah kasus kematian.
Saat jelasnya bukti-bukti
yang sudah terang benderang tentang genosida yang dilakukan Israel serta
bungkamnya media Amerika Serikat dan keengganan mereka mengakui apa yang
terjadi di depan mata, diskusi-diskusi mengenai sifat bengis dan ketidakdilan
serta tindak kejahatan Israel juga dibatasi di kampus-kampus dan ruang publik
Amerika Serikat. Siapapun yang berani menyuarakan Palestina dan isu-isu
kemanusiaan di dalamnya akan dicap sebagai anti-semit dan pendukung teror, atau
bahkan lebih dari itu akan dituding sebagai penyokong genosida terhadap
orang-orang Yahudi. Beberapa anggota Kongres, akademisi, dan media yang sangat
tidak bijak dan ekstrem bahkan mengklaim bahwa upaya untuk mempercepat gencatan
senjata dan protes pro-Palestina bisa dianggap sebagai bagian dari usaha
genosida terhadap orang Yahudi Amerika.
Soal membolak-balikkan
fakta semacam ini bukanlah barang baru dan merupakan keanehan, saat fanatisme
ekstrimis pro Israel dipadukan dengan keputusasaan histeris di kalangan
politisi Amerika. Amerika Serikat telah memberlakukan tolak ukur baru dalam
fantasi politik mereka dan ketidakjujuran, bahwa persamaan hak antara warga
Palestina dan Israel adalah sebuah genosida.
Sejarah dunia akan
mencatat dengan baik-baik dan menilai kegagalan media Amerika Serikat dalam
menggali, menarasikan dan melaporkan secara akurat ketidakadilan, kejahatan dan
genosida semacam ini.
Social Header